BORGOLNEWS

Proses Hukum Kasasi di MA Perkara Penggelapan Dana Bantuan Masjid di Siuna Terkesan Jalan di Tempat

Ilustrasi

BANGGAINEWS.COM- Perkara Penggelapan dana bantuan masjid di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai oleh Kepala Desa (Kades) Supardi Ente, yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk sebagai Terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun kurungan.

Kemudian pada upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng di Palu diputus lebih ringan yaitu 1 tahun sejak beberapa waktu lalu.

Hingga kini proses hukum upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta masih jalan di tempat. Di mana meski bergerak namun tanpa kemajuan yaitu dengan belum kunjung adanya putusan.

Padahal, sebagian besar warga Desa Siuna yang tentunya rindu akan keadilan, telah menunggu kepastian hukum atau putusan tetap (Inkracht). Apalagi, saat ini di tengah masyarakat terjadi ketidakjelasan pelaksana tugas (Plt) sebagai pengisi kekosongan Kades.

Informasi yang dihimpun BANGGAINEWS.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Luwuk. Nomor Perkara 151/Pid.B/2021/PN Lwk, Penuntut Umum Irwanto, SH, Terdakwa Supardi Ente alias Padi, Status Perkara Pengiriman Berkas Kasasi.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Data Para Pihak, Status Pemohon (Terdakwa), Nama Supardi Ente alias Padi, Status Termohon (Penuntut Umum), Nama Irwanto, SH. Data Pemohon Kasasi, Tanggal Permohonan Rabu, 02 Feb. 2022, Pemohon Kasasi Supardi Ente alias Padi.

Tanggal Pemberitahuan Permohonan Kasasi, Status Termohon (Penuntut Umum), Nama Irwanto, SH, Tanggal Kamis, 03 Feb. 2022. Tanggal Penerimaan Memori Kasasi, Status Pemohon (Terdakwa), Nama Supardi Ente alias Padi, Tanggal Senin, 07 Feb. 2022.

Lebih lanjut, Tanggal Penyerahan Memori Kasasi, Status Termohon (Penuntut Umum), Nama Irwanto, SH, Tanggal Selasa, 08 Feb. 2022.

Tanggal Penerimaan Kontra Memori Kasasi, Status Termohon (Penuntut Umum), Nama Irwanto, SH, Tanggal Rabu, 16 Feb. 2022.
Tanggal Penyerahan Kontra Memori Kasasi, Status Pemohon (Terdakwa), Nama Supardi Ente alias Padi, Tanggal Kamis 17 Feb. 2022.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Sementara itu, untuk Tanggal Pemberitahuan Inzage, Status Pemohon (Terdakwa), Nama Supardi Ente alias Padi, hingga kini tanggalnya masih kosong belum terisi. Demikian halnya Status Termohon (Penuntut Umum), Irwanti, SH, tanggalnya masih kosong.

Padahal, Tanggal Pengiriman Berkas Kasasi, sudah sejak Tanggal Jumat, 25 Feb. 2022. Dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi W21-U3/341/HK.01/II/2022.

Putusan Kasasi, Tanggal Putusan Kasasi hingga Tanggal Pengarsipan Kasasi masih kosong. Apalagi, Tanggal Pemberitahuan Putusan Kasasi baik kepada Status Pemohon (Terdakwa), Nama Supardi Ente alias Padi maupun Status Termohon (Penuntut Umum), Nama Irwanto, SH, tentu saja masih kosong.

Untuk diketahui, selain proses hukum tingkat Kasasi MA RI di Jakarta masih jalan di tempat. Sebab, hingga kini belum kunjung ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada proses pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kades untuk mengisi kekosongan Kades definitif sejak ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Banggai, hingga kini juga masih berpolemik. Pasalnya, tidak jelas dasar hukum yang digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Padahal juga seperti diketahui, sebelum oknum Kades Siuna tersebut resmi ditahan dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk masjid desa yang merupakan tindak pidana umum (Pidum).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, oknum Kades tersebut juga telah terbukti bersalah melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Sehingga, diperintahkan untuk mengembalikan ke Rekening Kas Desa, dan segera membuat peraturan sebagai dasar hukum pungutan berupa Peraturan Desa (Perdes).

(RED)