Proses Hukum Laporan Kasus Dugaan Berbagai Penyelewengan di Siuna Pagimana Masih Gaib
BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi yang dikonfirmasi pada 25/4 20.49 terkait apakah dugaan kasus baru di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, yang dilaporkan resmi dan menjadi atensi Kejari Banggai sudah ada progresnya atau seperti apa.
Kemudian pada 18/5 20.49 saat dikonfirmasi kembali apakah sudah ada perkembangan penyidikan kasus Kades Siuna ataukah sudah didorong ke Tipikor Palu, seperti apa!? Menurutnya, masih didorong ke wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana.
“Didorong ke cab pagimana,” kata balasan Kastel Firman melalui pesan WhatsApp pada 19/5 09.58.
Terpisah, Kacabjari Pagimana Musmuliady yang dikonfirmasi terkait sudah sejauh mana progres penanganan laporan resmi terkait kasus dugaan beberapa penyelewengan oknum aparatur Desa Siuna!?
“Saya belum ada dapat laporan mengenai penyelewengan siuna,” katanya.
“Belum tahu permasalahannya apa?,” tambah mantan Kastel Kejari Banggai itu melalui pesan WhatsApp, 28/6 08.41.
Hal senada disampaikan salah seorang staf Cabjari Pagimana yang ditemui di mess Kejari Banggai, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa malam(28/6/2022). Di mana ia mengungkapkan, belum dapat laporan dan belum tahu masalahnya.
Padahal, seperti diketahui, warga desa setempat yang mengantongi alat bukti permulaan, kembali melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan juga sudah sepengetahuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Bahkan tembusannya kepada Koordinator Satgas Korsup KPK RI Wilayah IV Sulteng. Bukti surat tanda terima nama: Cheisa PTSP, tanggal/Jam: 09-03-2022 / 10.54 WITA. Jabatan: PTSP.
Yaitu atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang merupakan tindak pidana khusus (Pidsus). Dan termasuk juga dugaan-dugaan lain, diantaranya ketidakjelasan alokasi anggaran senilai Rp200 juta untuk pembangunan Tribun Sepak Bola yang tidak kunjung rampung 100 persen, serta Pengadaan Bantuan Ternak Sapi yang tidak sesuai ukuran atau usia. Sehingga, dua ekor mati sekira dua pekan setelah diserahterimakan.
Adapun alat bukti permulaannya, antara lain berupa surat Pemerintah Kecamatan Pagimana Nomor 141 / 03.4/Pem, Perihal Laporan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, yang ditujukan kepada Bupati Banggai, tanggal 07 Januari 2021. Di mana antara lain disebutkan, berdasarkan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pihaknya telah memberikan teguran serta memerintahkan kepada Supardi Ente selaku Kades Siuna sebagai berikut:
Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Supardi Ente selaku Kades Siuna atas kebijakan yang telah diambil yang tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kedua, memerintahkan untuk doin poin pula. Yaitu segera menyetor dana royalti ke Rekening Kas Desa Siuna Rp200 juta, dan menyampaikan bukti setoran ke Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, dan copian bukti setoran kepada Pemerintah Kecamatan Pagimana. Serta membuat Peraturan Kepala Desa yang mengatur sumber-sumber pendapatan lain untuk dimasukkan dalam APBDes.
Selanjutnya, ada pula alat bukti surat Penegasan Pemerintah Kecamatan Pagimana tertanggal 19 Februari 2021 yang menyampaikan, agar serahterima dana royalti untuk desa dari PT Prima Dharma Karsa harus sesuai prosedur. Tidak bisa diterima secara tunai oleh Pemdes Siuna, melainkan harus ditransfer masuk dalam Rekening Kas Desa.
Tidak hanya itu, untuk dugaan penyimpangan lain-lainnya yaitu alat bukti dokumentasi atau foto papan informasi kegiatan dan progres pembanguan Tribun Sepak Bola, dan ternak sapi yang mati.
(RED)