Rakor Kemenag, MUI dan Bupati Serta Imam Mesjid Se Kabupaten Banggai Hasilkan 22 Kesepakatan
BANGGAINEWS.COM- Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Bupati Banggai, informasinya pada Minggu (3/5/2020) kemarin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Imam se Kabupaten Banggai.
Dari rakor tersebut telah membuahkan 22 point kesepakatan. Yaitu, adanya himbauan untuk tidak berjamaah di masjid. Zona merah Sulteng (Palu hampir 10 orang per hari). Palu dalam waktu dekat akan diadakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Untuk menutup akses dari Palu-Luwuk agak susah karena ada faktor mobilisasi antar keluarga (anak, istri). Keinginan pemerintah dan ulama agar masyarakatnya tidak terjangkit virus (Sakit). Yang dikhawatirkan orang yang sehat membawa virus.
Selanjutnya, akan lahir imam-imam baru nanti di rumah. Sweping penggunaan masker sudah berlaku (Mulai besok wajib menggunakan masker). Adanya tekanan dari jamaah untuk melakukan shalat berjamaah (dikhawatirkan adanya patrol untuk membubarkan jamaah dan terjadi konflik), untuk itu diharapkan kerumunan masyarakat. Akan diadakan cluster (MUI) yang yang dibagi menjadi tiga.
Cluster pertama, imam sebagai ASN akan dipanggil oleh atasannya Bupati. Kedua, imam SK dari Kemenag akan dipanggil oleh atasannya. Ketiga, imam sebagai anggota TNI/Polri akan dipanggil oleh atasannya.
Poin kesepakatan berikutnya, dihimbau untuk taat kepada Umara dan Ulama (MUI). Akan adanya tausiah kepada jamaah dari MUI dengan pola (Cluster), berikut data masjid yang masih shalat tarawih. Antara lain, Masjid Pasar Sentral 5 Waktu + Tarwih. Masjid Almustaqim Cokro buka. Masjid Baiturrahim buka. Masjid Agung hanya tarwih pertama (desakan jamaah). Masjid An Nur Simpong buka. Masjid Pancasila. Masjid Al Huda buka. Masjid Kompo hanya Ta’mir yang shalat (jamaah dibatasi). Masjid Muttahidah buka. Masjid BTN Kilo Lima desakan jamaah akhirnya buka. Empat masjid di Hanga-Hanga buka.
Selain itu, penutupan akses darat, laut, udara dan pasar bukan kewenangan MUI dan Pemda setempat. Tanggal 4 Mei besok akan ada penerbangan yang masuk ke Luwuk (Kewaspadaan lebih ditingkatkan). Kabupaten Banggai termasuk dalam status darurat karena dikelilingi oleh daerah zona merah (Poso, Morowali dan Palu). Keputusan MUI tidak berlaku selamanya ketika (virus hilang) keputusan MUI langsung dicabut saat itu juga. Dihimbau untuk memberikan pemahaman kepada jamaah terkait pembatasan shalat berjamaah untuk (menjaga keluarga, masyarakat, dan lingkungan kita).
Dan lebih lanjut, penyebaran virus di Sulawesi Tengah (Palu) sudah dari penduduk setempat ke penduduk setempat (system asimilatif) bukan dari luar daerah (Jakarta, Makassar, dan lain lain). Diminta kepada semua imam untuk tidak mengadakan shalat berjamaah (mengumpulkan masyarakat banyak) BUPATI BANGGAI. Cara memutus mata rantai virus dengan tidak berkumpul karena virus akan menjadi ganas (dr Anang). Hari selasa aka nada rapid test di Kabupaten Banggai (dr Anang). Rapid test Imam hari Rabu Insya Allah (Himbauan Bupati kepada dr Anang).
“KESELAMATAN KITA BERSAMA ITULAH YANG UTAMA APAPUN ALASANNYA (BUPATI BANGGAI),” kata sumber yang dibagikan apda salah satu grup WhatsApp, pukul 17.10 Wita sore tadi.
Terpisah, dilansir awak media ini dari rilis Bagian Prokopim melalui Kasubag Dokumentasi Pimpinan, Indra Kurniawan, Minggu (3/5/2020) pukul 20.50 Wita. Dikatakan, Bupati Banggai, DR, Ir H Herwin Yatim, MM menghadiri Rapat Koordinasi Pemda Banggai, Kemenag, MUI, Kepala KUA dan Para Imam se Kecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Kota, Luwuk Selatan dan Nambo.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Umum Setda Kabupaten Banggai, turut hadir pada kesempatan itu Kakankemenag Firmansyah selaku Pimpinan Rakor, Sekretaris MUI, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, Para Kepala KUA, Ketua Forum Imam dan seluruh Imam Imam yang sempat hadir.*SOF