RDP Lanjutan Bersama PT DS-LNG Soal Pengelolaan CSR & Rekrutmen Naker, Begini Menurut Wakil Pihak Pengadu!
BANGGAINEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama PT. DS-LNG pada Senin (08/07/2024).
Pasalnya, RDP pada Senin (01/07/2024) pekan lalu belum diperoleh kesimpulan. Sehingga, berdasarkan kesepakatan bersama rapat diskorsing hingga Senin pekan ini.
“Rapat tdi di skorsing dan nanti di lnjutkan minggu depan tgl 8/7-2024 jam 13.30 wita,” kata Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap yang memimpin RDP dimaksud kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp pukul 21.36 WITA, Senin pekan lalu.
Hanya saja, usai kembali memimpin RDP lanjutan yang digelar pada Senin siang kemarin. Ketua Irwanto yang berusaha dikonfirmasi terkait apa saja poin-poin kesimpulan yang menjadi rekomendasi atau seperti apa tanggapannya. Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh kembali keterangannya.
Terpisah, salah satu Perwakilan Pemuda Masyarakat Desa Uso yang biasa disapa Jijing saat dikonfirmasi terkait hal itu. Ia menyatakan, bahwa RDP lanjutan telah membuahkan kesimpulan. Di mana pengelolaan program CSR PT. DS-LNG yang sebelumnya belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. “Perusahaan harus tunduk disitu. Karena selama ini perusahaan belum menjalankan,” ujarnya.
Lantas seperti apa pendapat pihak perusahaan PT. DS-LNG, sambungnya, bahwa pihak perusahaan intinya siap menjalankannya.
“Iya pihak perusahaan siap menjalankan kesimpulan yang dituangkan dalam Rekomendasi DPRD,” ujar Jijing yang turut dibenarkan Ketua BPD Uso Dirwan S saat bergegas pulang usai hadiri RDP lanjutan, Senin sore kemarin.
Dan terakhir mereka berdua menegaskan, jika pihak perusahaan tidak menjalankan kesimpulan yang dituangkan dalam Rekomendasi DPRD maka tentu akan ada aksi.
“Karena artinya, pihak perusahaan tidak mau tunduk dengan ketentuan Peraturan Daerah. Jadi intinya harus dijalankan Peraturan Daerah itu,” tandas Jijing.
Seperti diketahui, Komisi 1 menggelar RDP dengan perusahaan hilir migas PT. DS-LNG dan Subkon di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Banggai. Hal itu menyikapi aspirasi pengaduan Pemuda Masyarakat Desa Uso tertanggal 09 Mei 2024.
Yaitu terkait ketidakjelasan pengelolaan program CSR PT. DS-LNG sejak pertengahan Tahun 2022 sampai Tahun 2024, serta sistem setiap rekrutmen tenaga kerja oleh Subkon-subkon PT. DS LNG yang tidak memprioritaskan serta tidak memperkerjakan pemuda masyarakat Desa Uso sebagai tempat dan berdirinya Perusahaan PT DS-LNG oleh karena itu kami sebagai tempat wilayah dan berdirinya perusahaan PT. DS LNG.
Oleh karena itu, kami kecewa atas perlakuan perusahaan terhadap kami pemuda masyarakat Desa Uso.
Dan juga oleh karena itu, kami pemuda Masyarakat Desa Uso selaku wilayah Tapal Project
Menuntut PT. DS LNG bersama Subkon-subkon PT. DS LNG, agar memprioritaskan setiap rekrutment tenaga kerja dan pengelolaan Program CSR dikhususkan untuk Desa Uso yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan dan Pemerintah Desa Uso sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini kami Pemuda Masyarakat Desa Uso memohon kiranya kepada pihak DPRD Kabupaten Banggai untuk segera menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) guna menjalankan fungsi sebagai penyalur Aspirasi rakyat serta menghadirkan pihak pimpinan relations dan communication DS LNG, Ibu Sotoyo dan CSR Maneger DS LNG Bapak
Pradipta Sidi, serta semua pimpinan-pimpinan Site Subkon-subkon yang berada dan bekerja di Project PT DS-LNG serta dinas-dinas terkait.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News