BORGOLNEWS

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tipikor Pembangunan Tangki Septitank di Desa Jayabakti Pagimana

BANGGAINEWS.COM- Pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana melaksanakan sidang lanjutan dengan perkara pembangunan tangki septitank skala komunal tahun 2018.

Agenda sidangnya yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Carles Lagarense, Bahar Lengkas, dan Hendrik Pongdatu, ST dengan tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersala melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Adapun masing masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.500.000 (Carles Lagarense), Rp.386.966.365 (Bahar Lengkas), dan Rp. 8.000.000 (Hendrik Pongdatu, ST).

Perkara pembangunan tangki septitank skala komunal tahun 2018 di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan anggaran sebesar Rp. 860.000.000.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Adapun pembangunan tangki septitank skala komunal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.403.466.369.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News