BANGGAIDAERAHNEWS

Bahas Tunggakan Pajak Daerah, Komisi III Gelar RDP Bersama Bapenda

BANGGAINEWS.COM- Komisi III gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Rapat DPRD Banggai, Senin (29/3/21) pagi hingga siang tadi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Fuad Muid didampingi para anggota, turut mengundang instansi terkait dan enam perwakilan perusahaan tambang nikel yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Banggai. Tujuannya membahas soal piutang pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setelah rapat yang berlangsung cukup alot. Dimana saat itu, anggota Komisi III teloran Dapil II, Irwanto Kulap mengungkapkan berbagai jenis pajak berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk diselesaikan. Seperti, Pajak Galian C, Penerangan Jalan Perusahaan, dan lainnya. Yaitu diantaranya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 dan juga turunannya berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Hanya saja, sayangnya saat itu dari enam perusahaan masing-masing PT IMN, PT PDK, PT KFM, PT ANI, PT BCGI, dan PT BSU. Hanya ada lima perusahaan yang beritikad baik hadir. Sementara satu perusahaan yakni PT PDK atau tepatnya Prima yang diundang tidak sempat hadir hingga ditutupnya rapat.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

Untuk itu, menurut Ketua Komisi Fuad Muid tidak menutup kemungkinan untuk menggelar RDP kembali bahas terkait tunggakan pajak dengan mengundang perusahaan lainnya.

Dan diakhir rapat pimpinan menarik kesimpulan, pertama-tama tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah menghadiri undangan.

Kedua, terkait CSR terjadi miskomunikasi karena tidak adanya laporan secara periodik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai baik Eksekutif dan Legislatif menyebabkan potensi terjadinya tumpang tindih program.

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Untuk itu kesimpulan terakhir atau ketiga yaitu Komisi III bersama Tim Terpadu akan mengagendakan turun meninjau langsung ke lapangan, sekaligus kembali mensosialisasikan terkait Perda Nomor 2 tentang Tanggungjawab Perseroan Terbatas (PT). (SOF)

Tinggalkan Komentar