Tatib DPRD Balut Ditetapkan
BALUT-BN. Setelah melalui tahapan pembahasan, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD kabupaten Banggai Laut – Sulteng, akhirnya ditetapkan, kamis (17/10). Karena itu, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus segera dilaksanakan.
Rapat paripurna penetapan yang dipimpin langsung ketua DPRD Banggai Laut (Balut), Mahdiani Bukamo itu, seluruh fraksi di parlemen belum langsung menyetujui tata tertib yang sebelumnya telah dievaluasi oleh pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur Sulteng. Sesuai kesepakatan, setelah dievaluasi harus dibahas lagi secara bersama-sama oleh seluruh Anggota DPRD.
“Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya ada kesepakatan,” ujar juru Bicara Fraksi Demokrat Berkarya, Laongke Laido.
Sebanyak 11 pasal direvisi oleh panitia khusus. Misalnya, dalam pasal 240 huruf A, dimana DPRD menekankan jika sekretaris dewan dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya, pimpinan DPRD dapat mengusulkan kepada bupati agar dilakukan pergantian.
Selain itu, tenaga ahli harus mendapat rekomendasi dari fraksi. Dalam tata tertib sebelumnya, poin ini belum dicantumkan. Bukan hanya penambahan, para anggota DPRD Banggai Laut juga bersepakat untuk menghapus sejumlah pasal, diantaranya ayat 3 dalam pasal 103. *GAL