BANGGAIDAERAHNEWS

Pilkades Serentak Tahun 2022, Bupati Banggai Beri Kesempatan Luas Kepada Masyarakat Berpartisipasi Dalam Pencalonan

Hasan Baswan

BANGGAINEWS.COM- Meski surat keterangan permohonan izin dari beberapa pegawai ASN untuk maju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Banggai Gelombang 1 tahun 2022, informasinya sudah didisposisi Bupati Banggai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai untuk ditindaklanjuti.

Bahkan sebagian juga sudah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi yang ditandatangani Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Akan tetapi, tidak lantas membuat seorang pegawai ASN dapat melenggang maju berkontestasi sebagai calon Kepala Desa (Kades).

Pasalnya, Menurut Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD Hasan Baswan yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (13/9/2022). Bahwa berdasarkan arahan dan kebijakan Bupati Banggai sebagai PPK yang disampaikan ke dinas mereka.

Dan sudah langsung diteruskan kepada Camat dan Panitia Pilkades di 192 desa yang menggelar Pilkades tahun 2022 ini.

“Bupati Banggai tetap memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada masyarakat desa setempat untuk berpartisipasi dalam pencalonan Kepala Desa (Kades),” kata Sekdis yang merupakan salah satu alumni STPDN dan mantan Camat Luwuk Timur itu.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Oleh sebab itu, terhadap ASN yang meskipun telah mengikuti tahapan sebagai bakal calon Kades di desa yang lebih dari lima orang bakal calon. Sementara masih menyisahkan masa tugas lebih dari satu tahun, maka tidak akan ditetapkan sebagai calon Kades.

“Kepada panitia pilkades dapat mengambil kebijakan untuk tidak menetapkan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud sebagai calon Kades,” tandasnya.

Contohnya, sambung Sekdis yang biasa disapa Acan, di Desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur ada 10 orang dan di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana ada 9 bakal calon Kades yang terdapat ASN. Sementara masa tugas masih lebih dari satu tahun maka panitia Pilkades dapat mengambil kebijakan untuk tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai calon Kades atau lanjut tahapan berikutnya.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

“Desa desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang dan terdapat ASN yang tidak kita batalkan yaitu di Desa Pongian, Sinorang dan Desa Tuntung. Masing masing satu ASN. Alasannya, sudah mendekati pensiun yang masa tugasnya kurang dari satu tahun,” terangnya lagi.

Selebihnya panitia Pilkades dapat mengambil kebijakan berdasarkan arahan dan kebijakan Bupati Banggai tersebut.

Selain itu, ia juga menambahkan, seorang ASN tetap diberi kesempatan lanjut ke tahapan berikutnya jika memang masa baktinya sudah akan berakhir atau mendekati pensiun. Yaitu ukurannya tidak lebih dari satu tahun.

“Juga kecuali desa yang bakal calon Kadesnya tidak lebih dari lima orang meski pensiunnya masih lebih dari satu tahun,” tambah Acan.

Saat disinggung ada berapa jumlah ASN Pemkab Banggai yang bermohon izin maju Pilkades, dan juga yang rekomendasinya sudah turun? Kata Sekdis Hasan, untuk lebih jelasnya disilahkan konfirmasi ke BKPSDM.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Untuk jumlah ASN yang daftar sebagai bakal calon Kades, saya kira besok sudah bisa ketahuan saat tahapan penetapan bakal calon Kades setelah masa sanggah,” tutupnya sebelum bergegas memimpin agenda rapat internal, Selasa sore kemarin.

Untuk diketahui, surat Pemkab Banggai DPMD Banggai dimaksud Nomor: 800/490/DPMD/2022, Perihal: Pembatalan ASN sebagai Calon
Kepala Desa, tertanggal 12 September 2022 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News